Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pelatihan Keterampilan untuk Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Cilacap

10 April 2025

0

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai langkah preventif dan represif dalam menangani kasus perdagangan manusia. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, mengenai bahaya perdagangan orang, bekerjasama dengan Perduki ( Perhimpunan Persekutuan Doa Usahawan Katolik Indonesia ), Alinasi Bhineka Tunggal Ika dan PT. Manunggal Perkasa, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengadakan sosialisasi terkait undang-undang ini. Selain sosialisasi Undang Undang tersebut, juga dilaksanakan pelatihan pembuatan aneka kuliner dengan tujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan. Secara umum, tujuan sosialisasi adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.
2. Menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana perdagangan orang.
3. Meningkatkan kesadaran perempuan agar lebih waspada terhadap modus operandi pelaku perdagangan manusia.
4. Mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur secara rinci mengenai:
1. Definisi Perdagangan Orang: Perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
2. Sanksi dan Hukuman: Hukuman pidana dan denda bagi pelaku perdagangan orang.
3. Perlindungan Korban: Hak-hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi.
4. Peran Pemerintah dan Masyarakat: Kewajiban negara dan masyarakat dalam mencegah serta menangani perdagangan orang.

Banyak perempuan di Kabupaten Cilacap masih bergantung pada pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu. Kurangnya keterampilan ekonomi sering kali menjadi faktor yang membuat perempuan rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan wirausaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga

Foto : Peserta antusias mempraktekan langsung resep yang di demokan.
Selesai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan praktek pelatihan pembuatan aneka kuliner, diantaranya adalah onde onde ketawa, pangsit goreng, donat dan mie ayam. Peserta yang terdiri dari Ibu – Ibu sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Peserta dibagi menjadi 6 kelompok, dengan masing masing kelompok terdiri dari 10 – 11 orang, dipandu langsung oleh 2 orang dari team CS Baking PT Manunggal Perkasa. Dengan cara seperti ini, seluruh peserta bisa langsung mempraktekan semua resep yang di demokan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara team PT Manunggal Perkasa dengan seluruh peserta. (pj/mkt)

0 Komentar